di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Gula Bone
Juga dikenal sebagai: PP 47/1973 · PP No. 47 Tahun 1973 · PP Nomor 47 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Gula Bone (PERUM GULA BONE) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengembangkan produksi gula di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola dan menyelesaikan pembangunan Proyek Pabrik Gula Bone serta menjalankan usaha pergulaan berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional. PERUM GULA BONE akan berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dalam bidang produksi gula dan hasil perkebunan lainnya, serta kegiatan perdagangan terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diharapkan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia dan beroperasi dengan efisiensi dan efektivitas yang tinggi.