Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan tarif retribusi atas penjualan produksi pertanian, khususnya benih pertanian. Tarif retribusi RPH diatur berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak, dengan perbedaan tarif antara RPH milik pemerintah daerah dan tempat pemotongan hewan sementara. Untuk produksi usaha daerah, tarif retribusi diatur untuk bidang pertanian (benih padi, gabah konsumsi, buah mangga, jagung konsumsi, kedelai konsumsi), bidang perikanan (benih dan induk ikan lele, nila merah, nila hitam, ikan mas, tawes, karper, gurami, patin, bawal), dan bidang peternakan (bibit ternak/sarana prasarana dan pelayanan inseminasi buatan). Ketentuan lebih lanjut mengenai inseminasi buatan akan diatur dengan Peraturan Bupati.