di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, luas, jumlah, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi pasar grosir meliputi ternak besar, ternak kecil, ternak unggas, pedagang selain pedagang ternak, dan pemakaian ampalan. Tarif retribusi pertokoan dibedakan berdasarkan kelas pertokoan (Kelas I, Kelas II, dan Kelas III).