Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, luas, jumlah, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi pasar grosir meliputi ternak besar, ternak kecil, ternak unggas, pedagang selain pedagang ternak, dan pemakaian ampalan. Tarif retribusi pertokoan dibedakan berdasarkan kelas pertokoan (Kelas I, Kelas II, dan Kelas III).

(-)

(-)