Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif dan efisien. Hal ini mencakup kesiapan, kesigapan, dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri atas Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Setiap orang wajib berupaya aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan atas bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Pemerintah Kabupaten Karawang bertanggung jawab secara kelembagaan dan kewenangan dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran.