Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif dan efisien. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan kesiapan, kesigapan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Kewenangan pemadam kebakaran dan penyelamatan meliputi pendataan dan verifikasi korban kebakaran, penerbitan surat keterangan korban kebakaran, pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran).
Ruang lingkup kegiatan pemadam kebakaran meliputi pencegahan, pemadaman dan pengendalian, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri atas Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK berfungsi sebagai pengarahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain yang mengakibatkan kebakaran.
Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Setiap pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung yang berpotensi bahaya kebakaran harus berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.