Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup:
- SKPD melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- NIK berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak dapat digunakan orang lain, diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh SKPD setelah pencatatan biodata.
- Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh SKPD dan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan menggunakan tandatangan basah dan cap stempel basah.
- Setiap penduduk yang telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin wajib memiliki KTP-El yang berlaku seumur hidup.
- Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke SKPD untuk memperoleh Kartu Keluarga dan KTP-el.
- Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas Wajib melaporkan ke SKPD untuk memperoleh SKTT.
- SKPD wajib melakukan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
- Lurah wajib melaporkan perkembangan penduduk di wilayahnya kepada camat setiap bulan, dan camat wajib melaporkan kepada Walikota melalui SKPD.
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada SKPD paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran.
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga kepada SKPD paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
- Perkawinan yang sah wajib dilaporkan untuk dicatatkan paling lambat 60 hari setelah perkawinan dilaksanakan.
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada SKPD paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pengakuan anak.
- Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada SKPD paling lambat 30 hari sejak perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Pencatatan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan tempat pemohon.
- Data Kependudukan digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
- SKPD wajib menerbitkan dokumen kependudukan dengan waktu penyelesaian paling lambat dua hari kerja sejak diterimanya semua persyaratan.
- Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.