Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2019 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:25 Januari 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan25 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretariat KPAI adalah unsur staf yang membantu KPAI dalam menyelenggarakan kesekretariatan dan bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tugas Sekretariat KPAI adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan; penyusunan bahan advokasi, hukum, dan kerja sama; pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, kepegawaian, dan kerumahtanggaan. Susunan organisasi Sekretariat KPAI terdiri atas Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Hukum dan Pelaporan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Sekretariat KPAI. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)