Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2021 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:20 Agustus 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan20 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretariat KPAI berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan sistem data dan informasi. Struktur organisasi Sekretariat KPAI terdiri dari Subbagian Administrasi Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Sekretariat bertanggung jawab secara fungsional kepada Menteri dan secara administratif kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jenis jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KPAI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)