di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan terminal kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha (kios dan loket penjualan karcis), dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Fasilitas terminal barang mencakup tempat parkir untuk mobil barang dengan berbagai JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) dan kendaraan gandengan/tempelan/kontainer, serta tempat penyimpanan/penitipan barang terbuka dan tertutup. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal.
Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa terminal penumpang diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu pemakaian, dan jenis fasilitas terminal. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan terminal, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi retribusi tempat parkir (berdasarkan jenis kendaraan), retribusi tempat parkir untuk bus menunggu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha (pedagang kios dan penjualan tiket), dan retribusi penyediaan fasilitas lain untuk terminal barang (berdasarkan JBI mobil barang dan jenis tempat penyimpanan/penitipan).
Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah Kabupaten Kudus. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi terutang dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.