Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya, seperti pelayanan spesialis bedah ortopedi dan orthodontis. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi atas beberapa jenis pelayanan kesehatan untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan rumah sakit. Perubahan meliputi tarif pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, elektromedik, tindakan medik operatif dan non-operatif, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, visum et repertum, farmasi, dan ambulan. Ditambahkan pula ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, yang meliputi tempat pembayaran, jangka waktu pelunasan, dan tanda bukti pembayaran. Kerjasama dengan pihak ketiga diperbolehkan, dengan hasil penerimaan disetor ke Kas Daerah.