Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIBINONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIBINONG
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku22 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 195).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya, seperti pelayanan spesialis bedah ortopedi dan orthodontis. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi atas beberapa jenis pelayanan kesehatan untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan rumah sakit. Perubahan meliputi tarif pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, elektromedik, tindakan medik operatif dan non-operatif, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, visum et repertum, farmasi, dan ambulan. Ditambahkan pula ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, yang meliputi tempat pembayaran, jangka waktu pelunasan, dan tanda bukti pembayaran. Kerjasama dengan pihak ketiga diperbolehkan, dengan hasil penerimaan disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)