Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 38/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 38 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku06 September 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 60) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 137) khusus untuk Rumah Sakit Daerah Cibinong.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong seiring dengan peningkatan kelas rumah sakit menjadi Kelas B, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, struktur tarif, dan tata cara pemungutan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Setiap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah. 3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 4. **Struktur Tarif Retribusi**: Tarif digolongkan berdasarkan unit pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan/atau jarak tempuh ambulan. Pelayanan *cito* dikenakan tambahan biaya. 5. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi**: Rawat jalan, darurat medik, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnosis (laboratorium, radiologi, elektromedik), tindakan medik terapi (operatif dan non-operatif), pelayanan persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan ambulans, dan pelayanan instalasi farmasi. Peraturan ini juga menetapkan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, visite dokter, laboratorium, radiologi, elektromedik, tindakan medik operatif dan non-operatif, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, visum et repertum, dan pelayanan farmasi. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.