Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong seiring dengan peningkatan kelas rumah sakit menjadi Kelas B, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, struktur tarif, dan tata cara pemungutan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Setiap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
4. **Struktur Tarif Retribusi**: Tarif digolongkan berdasarkan unit pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan/atau jarak tempuh ambulan. Pelayanan *cito* dikenakan tambahan biaya.
5. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi**: Rawat jalan, darurat medik, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnosis (laboratorium, radiologi, elektromedik), tindakan medik terapi (operatif dan non-operatif), pelayanan persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan ambulans, dan pelayanan instalasi farmasi.
Peraturan ini juga menetapkan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, visite dokter, laboratorium, radiologi, elektromedik, tindakan medik operatif dan non-operatif, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, visum et repertum, dan pelayanan farmasi. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi.