Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Pengadaan. Tim ini bertugas untuk menilai dan memutuskan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp 10 miliar, serta melakukan pengkajian dan pemantauan terhadap proses pengadaan tersebut. Tim ini terdiri dari pejabat tinggi pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, Tim Evaluasi Pengadaan juga bertugas mengevaluasi kesesuaian pengadaan dengan tujuan proyek dan sasaran pembangunan nasional, meneliti ketersediaan dana, menilai kesesuaian proses pengadaan, dan memantau pelaksanaan ketentuan pengadaan barang dan jasa.