Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1995 · Keppres No. 6 Tahun 1995 · Keppres Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1995Tanggal Penetapan:2 Februari 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Evaluasi Pengadaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1995
Tanggal Penetapan02 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Pengadaan. Tim ini bertugas untuk menilai dan memutuskan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp 10 miliar, serta melakukan pengkajian dan pemantauan terhadap proses pengadaan tersebut. Tim ini terdiri dari pejabat tinggi pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, Tim Evaluasi Pengadaan juga bertugas mengevaluasi kesesuaian pengadaan dengan tujuan proyek dan sasaran pembangunan nasional, meneliti ketersediaan dana, menilai kesesuaian proses pengadaan, dan memantau pelaksanaan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

(-)

(-)