di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Serta Proyek Dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Di Bidang Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1998 · Keppres No. 73 Tahun 1998 · Keppres Nomor 73 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengadaan proyek dan kegiatan serta barang dan jasa Pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Pengadaan. Tim ini bertugas untuk memastikan pelaksanaan anggaran Pemerintah dan kerjasama dengan dunia usaha dilakukan secara efisien, transparan, dan non-diskriminasi. Tim Evaluasi Pengadaan memiliki kewenangan untuk meneliti, menilai, dan memutuskan penetapan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertentu, serta melakukan pengkajian dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tersebut. Selain itu, tim ini juga bertugas mengevaluasi proyek kerjasama dengan swasta di bidang infrastruktur, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan memantau pelaksanaan ketentuan kerjasama. Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.