Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 7/2015 · Perka Batan No. 7 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Tata Naskah Dinas
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku07 Mei 2015
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman tata naskah dinas sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman ini bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran dalam komunikasi tertulis antar unit kerja di BATAN, instansi pemerintah, swasta, dan institusi asing, baik di dalam maupun di luar negeri. Pedoman tata naskah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus), penyusunan naskah dinas, pejabat penanda tangan, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, kop surat, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pengelolaan tata persuratan harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi bertanggung jawab atas pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman ini.

(-)

(-)