Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 231/KA/XII/2012 · Perka Batan No. 231/KA/XII/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Tata Naskah Dinas
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku01 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 081/KA/IV/2009 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 168/KA/XI/2008 tentang Logo Badan Tenaga Nukir Nasional dan Penggunaannya; 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 230/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran dalam komunikasi kedinasan di BATAN, baik internal maupun eksternal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan pedoman tata naskah dinas dengan kondisi terkini setelah dicabutnya peraturan sebelumnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan susunan naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, laporan, telaahan, formulir, dan naskah dinas elektronik), tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh biro yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia.

Ketentuan substansial mencakup detail format dan penggunaan berbagai jenis naskah dinas, seperti peraturan, pedoman, surat edaran, SOP, keputusan, surat dinas, nota dinas, memorandum, surat undangan, surat pengantar, pengumuman, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, dan surat pernyataan. Setiap jenis naskah dinas diatur mengenai pengertian, wewenang penetapan dan penandatanganan, susunan, pengabsahan, penomoran, dan distribusi.

(-)

(-)