di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 53/2019 · PP No. 53 Tahun 2019 · PP Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menyesuaikan jenis dan tarif yang berlaku. Kebijakan ini menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai jasa terkait arsip, seperti pendidikan dan pelatihan, pemeliharaan arsip, penggandaan, dan lain-lain. Tarif untuk beberapa layanan tertentu dapat dikenakan tarif 0% bagi instansi pemerintah pusat dan kelompok tertentu seperti siswa/mahasiswa tidak mampu. Semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara, dan biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi dibebankan kepada pengguna jasa.