Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2018 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2018Tanggal Penetapan:5 Juli 2018
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku30 Juli 2018
Tanggal Penetapan05 Juli 2018
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendala dalam penanganan ketenagakerjaan ketika urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tergabung dengan urusan Tenaga Kerja. Tujuan perubahan adalah agar pelayanan investasi berjalan efektif dan efisien.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk perubahan pada Dinas Daerah.
  2. Penyisipan Pasal 3A yang mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketenagakerjaan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dengan perubahan ini, diharapkan penanganan urusan penanaman modal dan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih optimal.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 huruf i) dan angka 3 huruf c) dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

(-)