Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 6/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf d angka 2 dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), 19 Dinas Daerah (7 tipe A, 9 tipe B, dan 3 tipe C), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta 5 Badan Daerah (2 tipe A, 1 tipe B, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Dinas Pangan dan Pertanian dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu, terdapat 15 Kecamatan tipe A yang tercantum dalam peraturan ini.

(-)