di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 15/2018 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kebutuhan untuk menyempurnakan pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi KPU untuk melakukan penataan berdasarkan data kependudukan dan wilayah yang terbaru, serta untuk menindaklanjuti masukan dari partai politik dan masyarakat.