di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2013 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan prosedur penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kesatuan wilayah daerah pemilihan, perimbangan jumlah kursi, dan partisipasi publik.
Pelaksana dan Ruang Lingkup Pengawasan:
Potensi Kerawanan, Fokus, dan Strategi Pengawasan:
Mekanisme Pengawasan:
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa: