di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2011 · Keppres No. 33 Tahun 2011 · Keppres Nomor 33 Tahun 2011
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah membentuk Tim Seleksi yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Tim Seleksi terdiri dari beberapa anggota yang ditunjuk, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota lainnya. Tim ini bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tahapan seleksi, mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, hingga wawancara. Tim juga bertugas menetapkan dan menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden. Masa kerja Tim Seleksi berlangsung hingga disahkannya anggota terpilih, dan segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Dalam Negeri.