Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2012 · Keppres No. 7 Tahun 2012 · Keppres Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk mengatasi kontroversi terkait jabatan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Tim Seleksi. Perubahan utama yang dilakukan adalah pada Diktum KEDUA, yang mengatur susunan anggota Tim Seleksi. Ketua Tim Seleksi adalah Sdr. Gamawan Fauzi, dengan Sdr. A. Tanribali. L. sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Anggota lainnya termasuk Sdr. Prof. Dr. Azyumardi Azra, Sdr. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Sdr. Anis Baswedan, Ph.D., dan beberapa anggota lainnya yang disebutkan secara rinci dalam keputusan ini.

(-)

(-)