di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 3/2022 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan unit kerja di lingkungannya pada tahun 2020-2024.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan IKU ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja ANRI.
Ketentuan Substansial:
IKU digunakan sebagai acuan ukuran kinerja oleh:
Unit kerja menggunakan IKU untuk:
Inspektorat ANRI bertugas untuk:
IKU ANRI Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.