Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 3/2022 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:28 April 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan28 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan unit kerja di lingkungannya pada tahun 2020-2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan IKU ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja ANRI.

Ketentuan Substansial:

IKU digunakan sebagai acuan ukuran kinerja oleh:

  • ANRI
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
  • Deputi Bidang Konservasi Arsip
  • Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
  • Pusat Jasa Kearsipan
  • Pusat Akreditasi Kearsipan
  • Inspektorat

Unit kerja menggunakan IKU untuk:

  • Menyusun rencana kinerja tahunan
  • Menyusun rencana kerja
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran
  • Menyusun dokumen perjanjian kinerja
  • Menyusun laporan akuntabilitas kinerja
  • Melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis ANRI Tahun 2020-2024

Inspektorat ANRI bertugas untuk:

  • Melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini
  • Melaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama

IKU ANRI Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)