di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 16/2021 · Peraturan ANRI No. 16 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk mengukur dan meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan IKU ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja ANRI beserta unit kerja di bawahnya, yaitu Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat.
Ketentuan Substansial:
IKU digunakan sebagai acuan ukuran kinerja oleh unit kerja di lingkungan ANRI dalam:
Inspektorat ANRI bertugas untuk:
IKU ANRI Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.