di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2020 · Permendagri No. 10 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada gubernur dan pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Gubernur dan bupati/wali kota diberi tanggung jawab untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan, dengan kewajiban untuk menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.