Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2020 · Permendagri No. 10 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1475).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada gubernur dan pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Gubernur dan bupati/wali kota diberi tanggung jawab untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan, dengan kewajiban untuk menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

(-)

(-)