Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2019 · Permendagri No. 2 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota. Pelimpahan ini dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Peraturan ini menetapkan bahwa Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Gubernur dan Bupati/Wali Kota diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program secara efektif dan efisien.

(-)

(-)