di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 18/2015 · Perka BMKG No. 18 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas tenaga prakirawan (forecaster) pada stasiun meteorologi di lingkungan BMKG.
Ketentuan Substansial: