Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 18/2015 · Perka BMKG No. 18 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas tenaga prakirawan (forecaster) pada stasiun meteorologi di lingkungan BMKG.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah, yang mengatur ruang lingkup peraturan meliputi pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran wind shear warning dan aerodrome warning.
  • Lampiran diubah seluruhnya sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini, yang berisi template dan petunjuk pembuatan Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning.

(-)

(-)