Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 13/2015 · Perka BMKG No. 13 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga prakirawan (forecaster) di stasiun meteorologi dalam pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran wind shear warning dan aerodrome warning.

Ketentuan Substansial:

  • Pembuatan: Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning wajib dibuat oleh Tenaga Prakirawan (forecaster) di Stasiun Meteorologi berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan udara (AIREP) dan/atau pengelolaan data hasil pengamatan.
  • Penyampaian dan Penyebaran: Wind Shear Warning disampaikan kepada Unit Layanan Navigasi Penerbangan, sedangkan Aerodrome Warning disampaikan kepada Pengelola Bandara. Informasi ini juga disebarkan melalui AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network).
  • Pembatalan: Wind Shear Warning dan/atau Aerodrome Warning dapat dibatalkan sebelum berakhirnya periode validitasnya oleh Tenaga Prakirawan (forecaster) jika tidak berpotensi terjadinya Wind Shear atau fenomena meteorologi ekstrim. Pembatalan ini juga disampaikan kepada pihak terkait dan disebarkan melalui AFTN.
  • Pengakhiran: Informasi mengenai telah berakhirnya Wind Shear Warning dan/atau Aerodrome Warning disampaikan setelah periode validitasnya berakhir.

(-)

(-)