Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun, dengan mewajibkan setiap instansi untuk mengikutsertakan minimal satu inovasi. Persyaratan inovasi mencakup keselarasan dengan tema kompetisi, pemenuhan kriteria inovasi, relevansi dengan kategori kompetisi, implementasi minimal satu tahun, dan pengajuan secara daring dengan dokumen pendukung. Menteri menetapkan Tim Evaluasi (TE), Tim Panel Independen (TPI), dan Tim Sekretariat untuk penyelenggaraan kompetisi. TE bertugas mengevaluasi proposal, TPI menentukan inovasi terbaik, dan Tim Sekretariat memfasilitasi seluruh tahapan kompetisi. Pedoman kompetisi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.