Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2019 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2019Tanggal Penetapan:27 Februari 2019
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Februari 2019
Tanggal Penetapan27 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun, dengan mewajibkan setiap instansi untuk mengikutsertakan minimal satu inovasi. Persyaratan inovasi mencakup keselarasan dengan tema kompetisi, pemenuhan kriteria inovasi, relevansi dengan kategori kompetisi, implementasi minimal satu tahun, dan pengajuan secara daring dengan dokumen pendukung. Menteri menetapkan Tim Evaluasi (TE), Tim Panel Independen (TPI), dan Tim Sekretariat untuk penyelenggaraan kompetisi. TE bertugas mengevaluasi proposal, TPI menentukan inovasi terbaik, dan Tim Sekretariat memfasilitasi seluruh tahapan kompetisi. Pedoman kompetisi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

(-)