Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.05/2016 · PMK No. 148/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 ini mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan seperti pengalokasian dan administrasi lahan, layanan pelabuhan laut, layanan rumah sakit, pengelolaan air dan limbah, pengelolaan data dan sistem informasi, layanan bandar udara, perencanaan bangunan, pemanfaatan aset, sarana dan prasarana, serta lalu lintas barang. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai tarif khusus dan tarif nol persen untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersial.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)