Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 ini mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan seperti pengalokasian dan administrasi lahan, layanan pelabuhan laut, layanan rumah sakit, pengelolaan air dan limbah, pengelolaan data dan sistem informasi, layanan bandar udara, perencanaan bangunan, pemanfaatan aset, sarana dan prasarana, serta lalu lintas barang. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai tarif khusus dan tarif nol persen untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersial.