di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.05/2012 · PMK No. 153/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan tarif ini didasarkan pada ditetapkannya Badan Pengusahaan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. Usulan tarif diajukan oleh Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan, yang kemudian dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: