Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Juga dikenal sebagai: PP 71/2014 · PP No. 71 Tahun 2014 · PP Nomor 71 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup memiliki kewenangan utama dalam penetapan fungsi ekosistem gambut, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budidaya. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan pelaporan bagi pihak yang memanfaatkan ekosistem gambut, serta mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir. 2. Kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan/atau kegiatan dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. 3. Dalam hal pemegang izin usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut selama 2 (dua) tahun, izin usaha dan/atau kegiatan dicabut oleh pemberi izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dikenai paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran oleh penanggung jawab usaha dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.