di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Juga dikenal sebagai: PP 71/2014 · PP No. 71 Tahun 2014 · PP Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup memiliki kewenangan utama dalam penetapan fungsi ekosistem gambut, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budidaya. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan pelaporan bagi pihak yang memanfaatkan ekosistem gambut, serta mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.