Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Juga dikenal sebagai: PP 57/2016 · PP No. 57 Tahun 2016 · PP Nomor 57 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini dilakukan karena ekosistem gambut yang rentan mengalami kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan, terutama pada tahun 2015. Tujuan utama adalah untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut secara lebih efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian fungsi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya, dengan penetapan minimal 30% dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagai fungsi lindung. Menteri terkait memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah fungsi ekosistem gambut berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang harus disetujui oleh Menteri. Perubahan fungsi ekosistem gambut juga diatur, termasuk mekanisme pemulihan dan restorasi ekosistem gambut yang rusak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, dan 31A dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. 2. Jika tidak melaksanakan paksaan pemerintah, dikenai pembekuan izin lingkungan. 3. Jika tidak memenuhi ketentuan pembekuan izin, dikenai pencabutan izin lingkungan.