Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan mutu Biji Kakao yang beredar, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan nilai tambah Biji Kakao Indonesia, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran Biji Kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu, meningkatkan pendapatan petani kakao, dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran. Peraturan ini mengatur UFP-BK harus memiliki struktur organisasi, sarana dan prasarana kerja. UFP-BK dalam menerbitkan SKAL-BK harus memiliki STP dan SJM-BK. Biji Kakao yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari produksi dalam negeri dan berasal dari pemasukan. Biji Kakao yang berasal dari produksi dalam negeri harus sesuai persyaratan mutu yang ditandai dengan SKAL-BK. Biji Kakao yang berasal dari pemasukan harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. UFP-BK yang menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu diberikan insentif berupa fasilitasi pembinaan penanganan pascapanen dan prioritas mendapatkan bantuan. UFP-BK dalam mengedarkan Biji Kakao yang dihasilkannya wajib menyertakan SKAL-BK. Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK. Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi perkebunan, serta instansi pusat yang terkait. UFP-BK melakukan pengawasan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.