Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao

Juga dikenal sebagai: Permentan 67/Permentan/OT.140/5/2014 · Permentan No. 67/Permentan/OT.140/5/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPersyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan mutu Biji Kakao yang beredar, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan nilai tambah Biji Kakao Indonesia, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran Biji Kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu, meningkatkan pendapatan petani kakao, dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran. Peraturan ini mengatur UFP-BK harus memiliki struktur organisasi, sarana dan prasarana kerja. UFP-BK dalam menerbitkan SKAL-BK harus memiliki STP dan SJM-BK. Biji Kakao yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari produksi dalam negeri dan berasal dari pemasukan. Biji Kakao yang berasal dari produksi dalam negeri harus sesuai persyaratan mutu yang ditandai dengan SKAL-BK. Biji Kakao yang berasal dari pemasukan harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. UFP-BK yang menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu diberikan insentif berupa fasilitasi pembinaan penanganan pascapanen dan prioritas mendapatkan bantuan. UFP-BK dalam mengedarkan Biji Kakao yang dihasilkannya wajib menyertakan SKAL-BK. Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK. Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi perkebunan, serta instansi pusat yang terkait. UFP-BK melakukan pengawasan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.

(-)

1. OKKP-D memberikan sanksi kepada UFP-BK apabila menerbitkan SKAL-BK untuk Biji Kakao yang tidak sesuai persyaratan, dalam peredaran Biji Kakao tidak melampirkan SKAL-BK, dan/atau tidak menyampaikan laporan berkala berturut-turut selama 1 (satu) tahun. 2. Sanksi kepada UFP-BK dapat berupa teguran pertama secara tertulis, teguran kedua secara tertulis, dan pencabutan SJM-BK. 3. Industri pengolahan dan eksportir yang menerima Biji Kakao tidak dilengkapi SKAL-BK diusulkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.