di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/KB.320/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Bibit Kakao
Juga dikenal sebagai: Permentan 27/Permentan/KB.320/5/2016 · Permentan No. 27/Permentan/KB.320/5/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao dengan perubahan struktur organisasi di Kementerian Pertanian dan meningkatkan infrastruktur kelembagaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban UFP-BK untuk melaporkan penerbitan SKAL-BK kepada OKKP-D setiap enam bulan, dan OKKP-D melaporkan perkembangan tersebut kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan. Selain itu, peraturan ini mulai berlaku setelah 36 bulan sejak diundangkan, memberikan waktu transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.