Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/KB.320/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/KB.320/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Bibit Kakao

Juga dikenal sebagai: Permentan 27/Permentan/KB.320/5/2016 · Permentan No. 27/Permentan/KB.320/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Bibit Kakao
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu Dan Pemasaran Biji Kakao

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao dengan perubahan struktur organisasi di Kementerian Pertanian dan meningkatkan infrastruktur kelembagaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban UFP-BK untuk melaporkan penerbitan SKAL-BK kepada OKKP-D setiap enam bulan, dan OKKP-D melaporkan perkembangan tersebut kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan. Selain itu, peraturan ini mulai berlaku setelah 36 bulan sejak diundangkan, memberikan waktu transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)