Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai retribusi atas setiap pemakaian kekayaan daerah.
  2. Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang diperoleh dari pemakaian kekayaan daerah.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dari pemakaian kekayaan daerah.
  4. Penggolongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis.
  7. Tata cara pengajuan permohonan pemakaian kekayaan daerah kepada Bupati melalui OPD terkait atau BPMPTSP.
  8. Tanggung jawab pengguna, pemakai, dan pemanfaat kekayaan daerah atas kehilangan atau kerusakan, kecuali akibat bencana alam atau umur teknis.
  9. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah.
  10. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dibayar tunai, dan pemanfaatannya diutamakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah besarnya retribusi yang terutang.