Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan, khususnya retribusi atas pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha dan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pemeriksaan.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu yang memiliki kartu jaminan kesehatan atau surat keterangan tidak mampu atau kader kesehatan aktif tidak dikenakan retribusi. Retribusi dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya dilakukan secara tunai, kecuali bagi peserta asuransi atau jaminan kesehatan yang memiliki kontrak kerjasama dengan pemerintah. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.