Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 40/2017 · Permenkumham No. 40 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan makanan yang layak bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara. Pemenuhan standar gizi yang memadai diharapkan dapat menunjang tugas pokok lembaga-lembaga tersebut dalam pembinaan, pelayanan, dan keamanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan makanan, termasuk perencanaan anggaran, perencanaan menu, perhitungan kebutuhan bahan makanan, serta pengolahan dan pendistribusian makanan. Standar kecukupan gizi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013. Selain itu, peraturan ini menetapkan kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan makanan, serta mengatur tentang higiene sanitasi makanan.

(-)

(-)