di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 40/2017 · Permenkumham No. 40 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan makanan yang layak bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara. Pemenuhan standar gizi yang memadai diharapkan dapat menunjang tugas pokok lembaga-lembaga tersebut dalam pembinaan, pelayanan, dan keamanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan makanan, termasuk perencanaan anggaran, perencanaan menu, perhitungan kebutuhan bahan makanan, serta pengolahan dan pendistribusian makanan. Standar kecukupan gizi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013. Selain itu, peraturan ini menetapkan kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan makanan, serta mengatur tentang higiene sanitasi makanan.