Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Latar belakang peraturan ini adalah pemenuhan hak dasar tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, dan warga binaan untuk mendapatkan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi, serta perlunya pembaruan pedoman penyelenggaraan makanan yang mengakomodir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memperkuat manajemen dan pengawasan penyelenggaraan makanan, meminimalisir penyimpangan tata kelola, gangguan keamanan ketertiban, dan meningkatkan derajat kesehatan bagi tahanan, narapidana, anak, dan anak binaan di UPT Pemasyarakatan. Pedoman ini menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penyelenggaraan makanan di satuan kerja pemasyarakatan, mendukung program ketahanan pangan melalui pemberdayaan hasil pembinaan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan tata boga, mempermudah pengawasan pelayanan makanan, serta mencegah terjadinya penyimpangan/korupsi/kolusi dalam pengadaan bahan makanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sistem penyelenggaraan makanan yang meliputi input, proses, output, outcome, dan impact. Input penyelenggaraan makanan meliputi kebijakan/regulasi, penerima layanan makanan (tahanan, narapidana, anak, anak binaan, dan anak bawaan), sumber daya manusia, sarana prasarana, makanan utama dan tambahan, serta anggaran. Proses penyelenggaraan makanan meliputi perencanaan anggaran, perencanaan menu, pengadaan bahan makanan dan makanan tambahan, perhitungan kebutuhan bahan makanan, permintaan bahan makanan, penerimaan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, penyajian makanan, pendistribusian makanan, serta pencatatan dan pelaporan.