Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 1/2025 · Permen Imipas No. 1 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2025Tanggal Penetapan:3 Februari 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaPedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku05 Februari 2025
Tanggal Penetapan03 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249).

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Latar belakang peraturan ini adalah pemenuhan hak dasar tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, dan warga binaan untuk mendapatkan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi, serta perlunya pembaruan pedoman penyelenggaraan makanan yang mengakomodir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memperkuat manajemen dan pengawasan penyelenggaraan makanan, meminimalisir penyimpangan tata kelola, gangguan keamanan ketertiban, dan meningkatkan derajat kesehatan bagi tahanan, narapidana, anak, dan anak binaan di UPT Pemasyarakatan. Pedoman ini menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penyelenggaraan makanan di satuan kerja pemasyarakatan, mendukung program ketahanan pangan melalui pemberdayaan hasil pembinaan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan tata boga, mempermudah pengawasan pelayanan makanan, serta mencegah terjadinya penyimpangan/korupsi/kolusi dalam pengadaan bahan makanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sistem penyelenggaraan makanan yang meliputi input, proses, output, outcome, dan impact. Input penyelenggaraan makanan meliputi kebijakan/regulasi, penerima layanan makanan (tahanan, narapidana, anak, anak binaan, dan anak bawaan), sumber daya manusia, sarana prasarana, makanan utama dan tambahan, serta anggaran. Proses penyelenggaraan makanan meliputi perencanaan anggaran, perencanaan menu, pengadaan bahan makanan dan makanan tambahan, perhitungan kebutuhan bahan makanan, permintaan bahan makanan, penerimaan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, penyajian makanan, pendistribusian makanan, serta pencatatan dan pelaporan.

(-)

(-)