Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2015 · Permenkes No. 9 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2015Tanggal Penetapan:11 Februari 2015
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Penggolongan Psikotropika
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku27 Februari 2015
Tanggal Penetapan11 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan menambahkan zolpidem ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan penggolongan psikotropika dengan perkembangan terbaru terkait obat keras yang memiliki potensi menyebabkan sindroma ketergantungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menambahkan zolpidem ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV, sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan demikian, peraturan ini memperbarui daftar psikotropika yang diatur, memastikan bahwa semua zat yang relevan termasuk dalam pengawasan hukum yang tepat. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)