Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Juga dikenal sebagai: Permenkes 3/2017 · Permenkes No. 3 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:5 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Penggolongan Psikotropika
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan05 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324).

Peraturan Menteri Kesehatan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya obat keras yang berpotensi menyebabkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam golongan psikotropika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk mengubah penggolongan psikotropika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan daftar psikotropika golongan II dan golongan IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.

(-)

(-)