Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan lalu lintas jalan di Indonesia dengan standar internasional, khususnya terkait dengan lebar maksimum kendaraan bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan teknik kendaraan bermotor yang mengakibatkan peningkatan lebar truk dan otobus hingga 2,50 meter, sesuai dengan Annex 7 dari UNO Convention on Road Traffic. Sebelumnya, lebar maksimum yang diizinkan adalah 2,25 meter, namun dengan banyaknya kendaraan yang melebihi batas ini, aturan lama menjadi tidak praktis. Oleh karena itu, perubahan dilakukan pada pasal 31 ayat (1) sub b Peraturan Lalu Lintas Jalan untuk mengakomodasi lebar kendaraan hingga 2,50 meter. Meskipun demikian, jalan-jalan kecil yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan lebar lebih dari 2,25 meter dapat ditutup berdasarkan keputusan dewan daerah otonom.