Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 8/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi hak-haknya dan dihindarkan dari kekerasan serta diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan perempuan, termasuk di bidang ekonomi (melalui pelatihan dan bantuan permodalan), sosial budaya (melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran kesehatan), politik dan pemerintahan (melalui pelibatan dalam pengambilan keputusan), hukum (melalui peningkatan kesadaran hukum dan layanan konsultasi), pendidikan (melalui pendidikan formal dan nonformal), kesehatan (melalui pelayanan kesehatan reproduksi), ketenagakerjaan (melalui kesempatan yang sama dengan pria), dan jaminan sosial (melalui penyediaan fasilitas pembinaan dan jaminan sosial).

Perlindungan perempuan diatur untuk berbagai kelompok, seperti pekerja/buruh, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna wisma, pekerja rumah tangga, penyangga ekonomi keluarga, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan. Perlindungan mencakup kesehatan, kesempatan kerja yang layak, jaminan sosial, dan akses terhadap informasi dan layanan konsultasi hukum.

Perlindungan khusus diberikan kepada perempuan korban kekerasan, meliputi kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan psikis. Korban berhak mendapatkan perlindungan medis, hukum, medico legal, ekonomi, dan psikis. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pencegahan kekerasan dan menyediakan layanan bagi korban.

(-)

(-)