Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Perlindungan Hak AsasiPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah Kota, P2TP2A, Anak, Perempuan, dan penambahan definisi baru seperti Orang Tua, Pendampingan, Pemulihan Korban, Penyelenggaraan Pemulihan, dan Kerja Sama. Selain itu, dilakukan perubahan pada kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan kekerasan, serta kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dalam membantu penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Ditambahkan pula pasal mengenai kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Pembinaan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dilakukan oleh Perangkat Daerah Kota yang menangani Perempuan dan Anak. P2TP2A ditegaskan sebagai salah satu penyedia layanan perlindungan terhadap korban kekerasan. Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan P2TP2A dalam menyelenggarakan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

(-)

(-)