Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 31 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 31 Tahun 1950 tentang Pemungutan Bea Cukai Berat-Barang

Juga dikenal sebagai: UUDrt 31/1950 · UUDrt No. 31 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 31 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1950Tanggal Penetapan:23 Agustus 1950
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemungutan Bea Cukai Berat-Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1950
Tanggal Penetapan23 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi tertanggal 11 Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201) tentang 'Algemeen Goederengeld Reglement'.

Undang-Undang Darurat Nomor 31 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Ordonansi tertanggal 11 Mei 1927 terkait pemungutan bea berat-barang. Perubahan ini diperlukan karena keadaan mendesak yang memerlukan penyesuaian segera. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penambahan Pelabuhan Banjarmasin sebagai lokasi pemungutan bea berat-barang, yang sebelumnya tidak termasuk dalam ordonansi. Hal ini dilakukan untuk menutupi biaya perbaikan pelabuhan yang signifikan. Selain itu, terdapat perubahan tarif maksimum dari f.1.25 menjadi f.3.- per ton berat barang, untuk memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian tarif di masa depan.

1. Perubahan dalam Pasal I dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949. 2. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)