Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 14/1957 · UU No. 14 Tahun 1957 · UU Nomor 14 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Transportasi & LogistikAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VIIIB dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang terkait dengan Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran. Perubahan ini melibatkan penambahan dan pengurangan dana pada berbagai pos pengeluaran, termasuk penambahan dana untuk jawatan dan pengeluaran umum, dinas kapal-kapal negara, dinas radio, dinas hidrografi, kesyahbandaran dan kepanduan, serta pengajaran ilmu pelayaran. Sebaliknya, pengurangan dana dilakukan pada pos perambuan dan penerangan pantai, dewan pelayaran, dan gudang-gudang serta bengkel-bengkel. Undang-Undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1953.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)