Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 48/1954 · UU No. 48 Tahun 1954 · UU Nomor 48 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Transportasi & LogistikAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan anggaran bagi Kementerian Perhubungan, khususnya Jawatan Pelayaran, untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana yang tepat guna mendukung operasional dan pengembangan sektor pelayaran di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian anggaran untuk berbagai divisi di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk Dinas Kapal-kapal Negara, Dinas Hidrografi, Kesyahbandaran dan Kepanduan, serta Perambuan dan Penerangan Pantai. Selain itu, diatur juga penerimaan dari berbagai sumber seperti sewa kapal, penjualan barang, dan jasa yang diberikan kepada pihak ketiga. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban terkait pengelolaan anggaran, termasuk penerimaan dan pengeluaran yang harus dikelola oleh masing-masing divisi.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)