di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 48/1954 · UU No. 48 Tahun 1954 · UU Nomor 48 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan anggaran bagi Kementerian Perhubungan, khususnya Jawatan Pelayaran, untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana yang tepat guna mendukung operasional dan pengembangan sektor pelayaran di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian anggaran untuk berbagai divisi di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk Dinas Kapal-kapal Negara, Dinas Hidrografi, Kesyahbandaran dan Kepanduan, serta Perambuan dan Penerangan Pantai. Selain itu, diatur juga penerimaan dari berbagai sumber seperti sewa kapal, penjualan barang, dan jasa yang diberikan kepada pihak ketiga. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban terkait pengelolaan anggaran, termasuk penerimaan dan pengeluaran yang harus dikelola oleh masing-masing divisi.