Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 11/2017 · Perda Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, Kepala Perangkat Daerah adalah pejabat penatausahaan barang, dan Kepala Perangkat Daerah adalah pengguna barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun setiap tahun setelah rencana kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Penggunaan meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengguna Barang bertanggung jawab mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan untuk mengetahui nilai wajar dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
  11. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

(-)

(-)