Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 2/2009 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Definisi barang milik daerah dan klasifikasinya.
  • Asas-asas pengelolaan barang milik daerah, seperti fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  • Pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan lain-lain, beserta tugas dan wewenangnya.
  • Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah.
  • Pengadaan barang milik daerah.
  • Penerimaan dan penyaluran barang milik daerah.
  • Penggunaan barang milik daerah.
  • Penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  • Pemanfaatan barang milik daerah, termasuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  • Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  • Penilaian barang milik daerah.
  • Penghapusan barang milik daerah.
  • Pemindahtanganan barang milik daerah, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  • Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah.
  • Tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang komprehensif untuk pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Maros, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan SKPD terkait. 3. Sumber biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.