Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014 ini mengubah ketentuan mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur hal serupa. Perubahan ini secara spesifik mengubah Pasal 24 ayat (2) huruf f dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2004, yang mengatur besaran uang jasa pengabdian berdasarkan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan baru menetapkan bahwa masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun akan diberikan uang jasa pengabdian sebesar 6 (enam) bulan uang representasi. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)